H.Munadi: Ekskavator Proyek BBWS Tahap IV Diduga Kuat Dipindahkan dari Kalisari ke Tawangsari Tanpa Koordinasi Stakeholder, Transparansi Dipertanyakan
Cirebon || FokusIndonesiaNews.My.Id — Perpindahan alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam pekerjaan Proyek BBWS Tahap IV dari wilayah Kalisari ke Tawangsari menjadi sorotan. Sejumlah pihak, khususnya H.Munadi Aktivis Cirebon Timur mempertanyakan mekanisme pemindahan alat tersebut, terutama terkait koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), pengawas pekerjaan, pemerintah setempat, serta masyarakat di sekitar jalur dan lokasi proyek.
Menurut H Munadi Aktivis Cirebon Timur Informasi mengenai perpindahan ekskavator tersebut memunculkan pertanyaan: apakah proses mobilisasi alat berat telah dilakukan sesuai dokumen kontrak, jadwal mobilisasi, rencana kerja, dan ketentuan keselamatan konstruksi?
Namun, dugaan bahwa perpindahan tersebut dilakukan “tanpa stakeholder” masih harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, serta klarifikasi resmi dari pihak BBWS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Mobilisasi Alat Berat Merupakan Bagian dari Pelaksanaan Proyek
Perpindahan ekskavator dari satu lokasi pekerjaan ke lokasi lainnya pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari mobilisasi sumber daya atau peralatan proyek.
Dalam pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, mobilisasi mencakup mobilisasi peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Mobilisasi tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana kerja serta harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan pengaturan lalu lintas apabila berkaitan dengan penggunaan jalan, jelas H Munadi. Kamis (27/08/2026)
Artinya, pemindahan ekskavator dari Kalisari menuju Tawangsari tidak semata-mata persoalan memindahkan alat dari satu titik ke titik lain. Perpindahan tersebut seharusnya memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dalam kegiatan proyek.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih menjadi salah satu pedoman penting dalam penyelenggaraan keselamatan konstruksi. Peraturan tersebut mengatur penerapan SMKK oleh pengguna jasa dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi, tegas Ketua Umum Garda Aksi.
Dalam pelaksanaan mobilisasi, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.Mobilisasi sumber daya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana kerja.
2.Mobilisasi dapat mencakup peralatan, personel, dan fasilitas pendukung.
3.Mobilisasi peralatan dan kendaraan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan beban dan dimensi kendaraan.
Jadwal dan mekanisme mobilisasi harus memperhatikan pengelolaan lalu lintas serta dokumen keselamatan yang relevan.
Dengan demikian, apabila ekskavator dipindahkan menggunakan kendaraan angkut melalui jalan umum, aspek keselamatan perjalanan dan pengelolaan lalu lintas menjadi bagian yang patut diperhatikan, tegasnya.
Selain kami akan melakukan Pengaduan Masyakat (DUMAS), kami minta pihak terkait dalam hal ini PUPR, BWWS Cimanuk Cisanggarung, Dishub, dan Pihak Hukum untuk bisa turun dan memberikan sanksi tegas. pungkasnya. (Redaksi)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles