Ormas GARDA AKSI Minta DPR RI Cepat Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Politik 24 Aug 2026 18:43 2 min read 29 views By @syrof Redaksi

Share berita ini

Ormas GARDA AKSI Minta DPR RI Cepat Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor
Ormas GARDA AKSI Minta DPR RI Cepat Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Cirebon || FokusIndonesiaNews.my.id — Gerakan Rakyat Daulat Anti Korupsi Indonesia (GARDA AKSI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak lagi berlama-lama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.


Menurut Ketum Ormas Garda Aksi, Asyrofuddin, regulasi tersebut dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan uang dan kekayaan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara. Selasa (24/08/2026)

Desakan ini bukan sekadar tuntutan politik. Dari perspektif hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar untuk melakukan perampasan aset hasil korupsi melalui Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut memungkinkan perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti, tegasnya.

Namun, perangkat hukum yang ada masih dinilai belum memberikan kerangka yang komprehensif untuk mengejar aset hasil tindak pidana, terutama ketika aset telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan melalui berbagai skema kepemilikan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset mempunyai posisi strategis. Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC mendorong negara pihak mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan perampasan aset hasil korupsi dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu memperoleh putusan pidana.

Jangan Sampai Politik Mengalahkan Kepentingan Pemberantasan Korupsi.

Dari sudut pandang politik, RUU Perampasan Aset merupakan ujian serius bagi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sementara pembahasan undang-undang dilakukan bersama Presiden. (Redaksi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Fokus Indonesia News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp