Hasil Aksi AMPB, Pimpinan DPR RI Teken Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset; Firma Hukum Santi/Aktivis Cirebon Turut Hadir

Politik 27 Aug 2026 20:38 3 min read 62 views By @syrof Redaksi

Share berita ini

Hasil Aksi AMPB, Pimpinan DPR RI Teken Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset; Firma Hukum Santi/Aktivis Cirebon Turut Hadir
Hasil Aksi AMPB, Pimpinan DPR RI Teken Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset; Firma Hukum Santi/Aktivis Cirebon Turut Hadir

Jakarta || FokusIndonesiaNews.My.Id — Aksi perjuangan aktivis anti-korupsi yang dipelopori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membuahkan hasil berupa surat komitmen Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.


Dalam aksi tersebut, sejumlah aktivis anti-korupsi dari berbagai daerah turut hadir dan menyuarakan tuntutan agar negara segera memiliki instrumen hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Firma Hukum Santri yang tergabung kedalam Aktivis anti-korupsi dari Cirebon juga ikut hadir dalam perjuangan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.


Berdasarkan surat komitmen bertanggal 27 Agustus 2026 yang beredar, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU tentang Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil kejahatan.


Dalam poin pertama surat tersebut disebutkan bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting.
“tentang Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian substansi komitmen yang tercantum dalam surat.


Selain itu, Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk komisi terkait dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Target Penyelesaian 15 Desember 2026
Hal penting lainnya dalam surat tersebut adalah adanya komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Surat komitmen itu juga memuat pernyataan kesiapan Pimpinan DPR RI untuk mengambil langkah politik berupa pengunduran diri dari jabatan Pimpinan DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU dimaksud tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Komitmen tersebut menjadi perhatian serius kalangan aktivis anti-korupsi, khususnya dari Ketua Firma Hukum Santri, Mulyadi/Zeki. Mulyadi/Zeki menilai janji yang telah dituangkan secara tertulis harus menjadi tanggung jawab moral dan politik yang benar-benar diwujudkan, bukan sekadar pernyataan tanpa realisasi.


Aksi yang dipelopori rekan dari AMPB dinilai menjadi salah satu bentuk tekanan moral dari masyarakat sipil agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menyentuh upaya pemulihan aset hasil tindak pidana yang diduga merugikan negara dan masyarakat, tegas Zeki.


Kehadiran aktivis anti-korupsi dari Cirebon dalam aksi tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan terhadap penguatan pemberantasan korupsi telah menjadi perhatian lintas daerah, tutur Zeki. Kamis (27/08/2026)


Para aktivis berharap komitmen tertulis Pimpinan DPR RI tersebut dapat terus dikawal oleh masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa. “Masyarakat harus bersama-sama mengawal komitmen ini. RUU Perampasan Aset bukan hanya persoalan politik, tetapi menyangkut keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana,” menjadi semangat yang terus digaungkan dalam gerakan aktivis anti-korupsi.


Kini, publik menanti realisasi dari komitmen tersebut. Tenggat waktu yang telah disebutkan dalam surat menjadi ujian bagi DPR RI dan pemerintah dalam membuktikan keseriusan mereka memperkuat sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, pungkasnya. (Redaksi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Fokus Indonesia News
Chat with us on WhatsApp