Ormas GARDA AKSI Akan Usut Dugaan Penjualan Material Bekas Rehab Sekolah di Cirebon Timur.

Kriminal 21 Aug 2026 14:11 2 min read 37 views By @syrof Redaksi

Share berita ini

Ormas GARDA AKSI Akan Usut Dugaan Penjualan Material Bekas Rehab Sekolah di Cirebon Timur.
Ormas GARDA AKSI Akan Usut Dugaan Penjualan Material Bekas Rehab Sekolah di Cirebon Timur.

Cirebon || fokusindonesianewa.my.id. — Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Daulat Anti Korupsi Indonesia (Ormas GARDA AKSI) menyatakan akan menelusuri dugaan kuat adanya penjualan material bekas hasil rehabilitasi sejumlah sekolah di wilayah Cirebon Timur. Material yang dimaksud diduga berasal dari bongkaran bangunan sekolah yang mendapatkan pekerjaan rehabilitasi.

GARDA AKSI menduga terdapat oknum yang bertindak sebagai pimpinan proyek (pinpro) yang menjual atau memanfaatkan material bekas tersebut tanpa kejelasan mengenai status dan mekanisme pengelolaannya.


Ketua Umum GARDA AKSI, Asyrofuddin menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, dugaan kuat tersebut perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun masyarakat.

"Kami sudah mengumpulkan informasi dan bukti di lapangan, termasuk mengecek asal-usul material bekas, mekanisme pengelolaan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap material hasil bongkaran, bahkan sampai dengan nominal harganyapun sudah kami peroleh,"
tegas Ketum Garda Aksi, Asyrofuddin.

Menurutnya, material bekas hasil pekerjaan rehabilitasi sekolah pada prinsipnya harus memiliki kejelasan status dan pengelolaan sesuai ketentuan. Apabila benar terdapat material yang dijual untuk kepentingan pribadi, hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat. Apalagi bekas bangunan yang bersejarah.

GARDA AKSI juga berencana meminta klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, serta instansi terkait di Kabupaten Cirebon. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

"Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan, kami akan mendorong agar diproses sesuai aturan berdasarkan PP 28/2020 tentang Pengelolaan BMD dan Permendagri 19/2016 serta UU Tripikor 31/1999 jo UU 20/2021." tegasnya Ketum GARDA AKSI yang juga Kabiro Hukum Non Litigasi LBH ELIT Cirebon Raya. Jum'at (20/08/2026)

GARDA AKSI berharap pengelolaan proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Cirebon Timur dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk terhadap material hasil bongkaran. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan, ungkapnya. (Redaksi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Fokus Indonesia News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp