Diknas Pendidikan Kabupaten Cirebon Harus Bertanggung Jawab, Revitalisasi TK Pertiwi Merusak Bangunan Bersejarah

Terkini 18 Aug 2026 11:58 3 min read 40 views By Redaksi

Share berita ini

Diknas Pendidikan Kabupaten Cirebon Harus Bertanggung Jawab, Revitalisasi TK Pertiwi Merusak Bangunan Bersejarah
Diknas Pendidikan Kabupaten Cirebon Harus Bertanggung Jawab, Revitalisasi TK Pertiwi Merusak Bangunan Bersejarah


Cirebon || fokusindonesianews.my.id. — Revitalisasi sarana pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi di Kabupaten Cirebon menuai sorotan dari banyak aktivis. Proses pembangunan yang semestinya meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru dipertanyakan karena diduga berdampak terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah.


Bangunan lama eks Rumah Dinas Camat Losari-Cirebon yang memiliki nilai historis tersebut dinilai tidak semestinya diubah, dibongkar, atau dirusak tanpa kajian yang jelas mengenai status dan nilai kesejarahannya. Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik dan aktivis mengenai perencanaan, pengawasan, serta tanggung jawab instansi terkait dalam pelaksanaan revitalisasi.


Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon sebagai pihak yang membidangi urusan pendidikan dituntut memberikan penjelasan secara terbuka. Apalagi, pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan program dan anggaran pemerintah sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan aspek teknis, administrasi, keselamatan, sekaligus perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai sejarah, tegas Asyrof selaku warga dan aktivis Losari.


Camat Losari, Muklas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Adapun perihal proses pembangunan yang merusak nilai sejarah bangunan tersebut, Camat Muklas menyarankan untuk menghubungi ibu Elis Susanti selaku Korwil Losari. Minggu (16/08/2026).


Sementara menurut Moh.Rakmad Kuwu Desa Losari Kidul diruang kerjanya menyampaikan bahwa Pemdes sebatas diberitahu atas proyek tersebut, adapun hal hal lain secara tehnis, Moh.Rakmad tidak mengetahuinya. Selasa (18/08/2026)


“Revitalisasi pendidikan jangan sampai dimaknai sekadar membangun gedung baru, tetapi mengabaikan bangunan lama yang mempunyai nilai sejarah. Kalau memang bangunan tersebut termasuk bangunan cagar budaya atau memiliki nilai kesejarahan, harus ada kajian dan prosedur perlindungan yang jelas,” ujar Andre LBH Elit Cirebon Raya.


Publik juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon bersama pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap proses revitalisasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah sesuai dengan perencanaan, dokumen teknis, serta ketentuan mengenai perlindungan bangunan bersejarah.


Jika benar terdapat kerusakan atau perubahan terhadap bangunan bersejarah tanpa melalui prosedur yang semestinya, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga dinilai perlu melibatkan instansi yang berwenang di bidang kebudayaan dan pelestarian cagar budaya untuk memastikan status bangunan tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan dan pelestarian sejarah seharusnya dapat berjalan beriringan. Sekolah membutuhkan fasilitas yang layak dan modern, tetapi identitas sejarah yang melekat pada sebuah bangunan juga merupakan bagian dari warisan daerah yang tidak boleh hilang begitu saja, ujar Asyrof.


Masyarakat berharap Pemkab Cirebon tidak hanya mengejar target revitalisasi fisik, tetapi juga transparan dalam menjelaskan dasar kebijakan, proses pembangunan, kondisi bangunan sebelum dan sesudah revitalisasi, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.


Kami masyarakat dan aktivis  menunggu sikap tegas pihak Hukum, Pemkab, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan unsur yang terlibat untuk segera diproses. Ungkapnya. (Redaksi)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Fokus Indonesia News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp